Rabu, 27 Maret 2013

BALUTAN LUKA PERLU DIPASANGI LABEL HALAL

Hari ini membaca satu buah artikel menarik di Advances in Skin & Wound Care Journal tentang Cultural Consideration in Advance Wound Care

Menarik sekali isu yang diangkat Donna Boyer, RN,WCC.,SD-CLTC terkait isu sensitif penggunaan balutan yang berasal dari hewan seperti collagen dressing dan madu. Hal ini tentunya dapat menjadi sumber konflik dalam kaitannya dengan kepercayaan dan keyakinan pasien (budaya dan agama).

Beberapa balutan yang digunakan luas ternyata bersumber dari Babi (Porcine Collagen) dan atau sapi (Bovine Collagen). Babi secara jelas diharamkan bagi Muslim yang ditegaskan dalam kitab suci Al-Qur'an (2:173, 5:3, 6:145 and 16:115), begitu juga dengan Umat Hindu, penggunaan Bovine Collagen bisa menjadi hal yang sulit diterima.

Beberapa produk yang berbahan dasar Porcine Colagen (Biostrep, Biobrane) dan yang berbahan dasar Bovine Collagen (Puracol, Promogram, Appligraf), selain itu tentunya masih banyak lagi produk yang menggunakan derivate hewani. Sayangnya distributor tidak memberikan informasi yang jelas tentang bahan dasar dressing yang mereka pasarkan.

Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia jangan hanya menjadi konsumen, minimal ikut ambil kebijakan dalam memberikan rasa aman bagi warganya dalam menggunakan produk impor termasuk dalam kaitannya isu halal. begitu juga seorang praktisi luka sudah menjadi tanggung jawab morilnya untuk memberikan informasi yang jelas kepada pasien sebagai pengguna atas dressing yang akan digunakan...


Jadi tertarik untuk mengangkat ini menjadi ethical riset "Survey on nursing-patients perception on animal dressing, a delphi project" Target Journal: Advances In Skin and Wound Care.

Ada yang mau bergabung....?

Selasa, 12 Maret 2013

KLINIK PERAWATAN LUKA DI INDONESIA

Alhamdulillah sejak tahun 2008 Klinik Perawatan Luka di Indonesia berkembang pesat, hal ini tentuanya memberikan manfaat positif dalam peningkatan kualitas hidup (quality of life) bagi pasien yang hidup dengan luka kronis serta juga meningkatkan kualitas perawatan itu sendiri (quality of life). Lebih lanjut Pemerintah (mudah2an sadar), bahwa pertumbuhan Klinik Perawatan Luka di Indonesia ikut membantu program pemerintah dan mengisi kekosongan dalam tertiary health care system.

Bisakah Perawat Praktek Mandiri?
Kenapa tidak, selama Praktek yang dilakukan didasarkan pada kompetensi, kapasitas dan wewenang yang melekat pada diri seorang perawat sebagai profesi. Di Indonesia, kita sering terperangkap pada pusaran pemikiran legal atau tidak legal, yang ilegal diabaikan sedangkan yang jelas-jelas legal dipertanyakan. Bagaimana bisa di Indonesia Klinik alternatif yang tidak jelas evidence basenya dala memberikan medikasi bisa leluasa melakukan praktek termasuk memasang iklan di televisi sedangkan Praktek Keperawatan yang jelas-jelas didasarkan pada ilmu dan teori dipertanyakan.

Bagaimana bisa kita permisif pada praktek Mak Erot dan cucu-cucunya, atau klinik Tang Ting Tong yang menarik tarif puluhan juta hanya dengan bermodalkan sugesti.

Saya yakin dan percaya sejawat Perawat yang melakukan Praktek Mandiri memiliki kompetensi dan kapasitas di wound care, tinggal bagaimana mengawal agar Perawatan Luka berdasarkan pendekatan evidence base sehingga bisa dipertangungjawabkan.

ETN SYARIAH, KONSEP PEMBAYARAN DALAM KLINIK LUKA

 
Tahun 2008 ketika pertama kali menjalankan Griya Afiat sebagai klinik Perawatan Luka di Makassar kami tidak menarik biaya sepeserpun. ada dua alasan mendasar pertama pada umumnya klien yang datang dari ekonomi menengah dan kedua pada umumnya yang datang masih kerabat atau tetangga.
Hitungan ekonomi termasuk paham kapitalis pasti akan mengatakan bahwa klinik ini akan rugi, tapi tidak bagi kami. 
Sebagai seorang yang beragama kami yakin bahwa Allah SWT akan membalas jauh lebih banyak daripada tagihan yang harus dibayar klien.

Kami menamakan konsep ini sebagai konsep ETN Syariah dimana beberapa teman sejawat ETN juga menerapkan pola yang sama dalam memberikan jasa perawatan luka, sebagian mengatakan ini bentuk ketidak profesionalan, tapi bagi kami keprofesionalan sama sekali tidak diukur dari uang.
Haruskah kita menolak klien yang datang ke klinik hanya karena mereka tidak mampu membayar, maukah kita menggunakan modern dressing yang mahal untuk klien secara gratis, akal sehat tentunya akan mengatakan jangan, akan datang klien lain yang mampu bayar, tapi mata bathin kita akan mengatakan berikan pelayanan yang sama, baik bagi pasien yang mampu atau pasien yang tidak mampu. Maret 2012 saat diundang di Iwate University saya menjelaskan konsep ini satu slide, sedikit sulit diterima akal bagi mereka, namun bagi kami ini masuk di bathin.

Kami mengatakan ETN Syariah, dimana konsep ini sepenuhnya kami sandarkan pada nilai-nilai syariah yang kami yakini. Di Griya Afiat, klinik Perawatan Luka kami menjalankan konsep ETN Syariah, kami mengkategorikan klien atas tiga; Bayar 100 % (dressing dan jasa perawatan), bayar 50 % (dressing dan gratis perawatan) dan 0 % alias gratis dressing dan jasa perawatan.